• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



KPU Kukar adakan rapat pleno verifikasi administrasi (Vermin) kepada media Minggu (2/06/2024) malam.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan bahwa pasangan calon jalur perseorangan Awang Yacoub Luthman - Akhmad Zaiz (AYL-AZ) belum memenuhi syarat (BMS). Meski demikian, mereka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dari tanggal 3 hingga 7 Juni 2024.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman pada pengumuman hasil pleno verifikasi administrasi (Vermin) kepada media Minggu (2/06/2024) malam.

Ia mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada Sabtu (1/6/2024). Berdasarkan surat nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, dukungan suara untuk AYL-AZ dinyatakan BMS.

Pada saat pendaftaran, AYL-AZ mengumpulkan 53.993 dukungan, namun setelah pemeriksaan, hanya 9.067 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 33.275 dukungan dinyatakan BMS, dan 11.651 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah dukungan minimal yang diperlukan adalah 40.730 dukungan, dengan sebaran di 20 kecamatan.

"Dari data ini, paslon boleh melakukan perbaikan dengan jumlah minimal kekurangan sebanyak 33.275 dukungan. Kami beri waktu dari tanggal 3 Juni sampai 7 Juni 2024 untuk perbaikan,"katanya.

Paslon perseorangan masih bisa mengajukan perbaikan dokumen dengan kriteria dokumen baru yang belum pernah diajukan dan dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat dapat diperbaiki atau dilengkapi.

Ia menambahkan penyebab verifikasi administrasi TMS antara lain adalah orang yang tidak masuk ke dalam daerah pemilihan. Misalkan harusnya di Kukar milihnya justru yang ada dukunganya dari Samarinda atau dari Balikpapan. Dan data ganda internal atau ganda identik yang ada di data dukungan.

"Kalau untuk BMS ada 9 indikator, salah satunya adalah data formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN tidak ditandatangani. Selain itu, nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN tidak sesuai dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah,"tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top