• Jum'at, 20 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban pedagang dikawasan Jalan Maduningrat Tenggarong.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu Tenggarong. Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 5 hingga 6 Mei 2024.

Penertiban tersebut melibatkan Dinas Perhubungan Kukar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Linmas Kelurahan Melayu. Tujuan dari kegiatan ini adalah menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar Pasar Tangga Arung yang sedang dalam tahap pembangunan, memerlukan ruang untuk aktivitas keluar masuk kendaraan dan alat berat.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menjelaskan bahwa pedagang yang menggunakan fasilitas umum (fasum) harus dipindahkan karena melanggar peraturan daerah (perda), yang mengganggu kelancaran lalu lintas masyarakat.

Meskipun sebagian pedagang telah memiliki stand di Pasar Mangkurawang, namun mereka masih memilih berdagang di kawasan Pasar Tangga Arung tanpa memperhatikan fasum.

"Dari pantauan kami, terdapat beberapa bangunan semi permanen di atas fasum, sehingga 6 pedagang harus ditindak. Namun, barang mereka dapat diambil kembali di kantor Satpol PP setelah berdialog." ujarnya.

Boma mengatakan bahwa pihaknya juga mendapat informasi bahwa fasum infrastruktur jalan digunakan untuk berjualan kendaraan seperti motor atau mobil. Oleh karena itu, koordinasi dengan OPD Dishub dilakukan untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

"Masyarakat dan para pedagang kaki lima diharapkan untuk memperhatikan tempatnya dalam aktivitas berjualan, dan tidak menggunakan fasum demi keselamatan dan kenyamanan bersama."tutupnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top