• Senin, 04 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sajam dari aksi pelaku yang telah diamankan sebagai barang bukti(Foto: Dok. Polsek Muara Wis)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Sebuah aksi pengancaman terhadap seorang perempuan di sebuah warung kafe di Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara berakhir cepat setelah aparat kepolisian turun tangan.

Seorang pria berinisial DE (54) berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis pada Jumat dini hari (1/5/2026).

Peristiwa ini bermula dari laporan warga melalui layanan darurat Call Center 110. Seorang perempuan melaporkan dirinya diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku sekitar pukul 01.00 WITA. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas menjelaskan, timnya bergerak cepat begitu menerima laporan pada pukul 05.15 WITA. Saat tiba di lokasi, petugas justru mendapati pelaku dalam kondisi tertidur di area warung kafe yang berada di RT 05 Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda-Melak.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bilah parang dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban," ujarnya pada KutaiRaya.com, Senin (4/5/2026).

Dari hasil interogasi, motif pelaku diduga melakukan pengancaman agar korban bersedia menemaninya tanpa imbalan.

"Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang berpotensi membahayakan keselamatan korban," sebutnya.

Kasus ini juga mengungkapkan DE bukan pelaku baru dalam tindak kriminal.

Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis dengan riwayat kejahatan serius. Pada tahun 2007, ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Mahakam Ulu.

Selain itu, pada tahun 2024, ia kembali tersangkut kasus pengancaman dengan senjata tajam di Kecamatan Loa Janan.

Kini, pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 307 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kepemilikan senjata tajam dan tindakan pengancaman. (*Zar)



Pasang Iklan
Top