TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pada tahun ini (2024-red), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melanjutkan program bantuan rehabilitasi rumah ibadah untuk tahun 2024.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, program rehabilitasi rumah ibadah merupakan salah satu program unggulan Kukar Idaman, yang termasuk dalam Kukar Berkah. Program ini mencakup pembuatan akta yayasan rumah ibadah, rehabilitasi, dan bantuan operasional pondok pesantren sebesar Rp 100 juta.
"Dalam beberapa tahun terakhir, program ini telah berjalan, di mana setiap tahunnya, puluhan rumah ibadah mendapatkan bantuan rehabilitasi dari pemerintah," ungkap Dendy.
Untuk tahun ini, sekitar 68 rumah ibadah sudah terakomodir dari target RPJMD sebanyak 50 rumah ibadah. Setiap tahunnya, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dua kali dalam APBD murni dan APBD perubahan.
"Bantuan ini berupa hibah uang untuk rehabilitasi dan lanjutan pembangunan rumah ibadah, dengan nominal bervariatif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Kukar juga memfasilitasi rumah ibadah untuk mendapatkan akta yayasan, karena bantuan hibah mengharuskan rumah ibadah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
"Akta Yayasan ini tidak hanya untuk masjid atau langgar, tetapi juga untuk Pura, Wihara, dan Gereja. Pemerintah menanggung seluruh biaya pengurusan akta yayasan sekitar Rp 5 juta," tambahnya.
Pada tahun 2023, Kesra Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 juta untuk menanggung biaya pengurusan 200 akta yayasan. (adv/dri)