• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Kantor Kemenag Kukar H Nasrun

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 H/2024 M. Penetapan tersebut telah berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi pada Selasa (5/3/24) di Kantor Kemenag Kukar.

Kepala Kantor Kemenag Kukar H Nasrun mengungkapkan dalam rangka persiapan ramadhan tahun ini, terkait penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah. Kemenag Kukar sudah melaksanakan rapat pada hari ini yang dihadiri oleh beberapa stakeholder seperti Ketua MUI, Ormas NU dan Muhamdiyah, Laz dari Kepolisian, DMI, termasuk dari KUA dan Disperindag Kukar.

"Jadi mengacu pada perkembangan saat ini bahwa penentuan kadar zakat harus kita laksanakan. Karena kecenderungan harga kebutuhan pokok saat ini naik. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang tadi sudah diputuskan bahwa untuk kadar zakat itu kita mengacu pada harga beras adalah 2,5 kg yakni tertinggi Rp 50.000, menengah Rp 40.000, dan yang paling bawah Rp 37.500. Kita juga tentukan untuk fidyah, kurang lebih dengan tahun lalu cuma ada kenaikan Rp 5.000 jadi nilainya Rp 25.000, Rp 30.000, dan Rp 35.000."ungkap Nasrun saat dikonfirmasi KutaiRaya.com Selasa (5/3/24).

H Nasrun menjelaskan bahwa Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok atau uang senilai bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari sebelum hari Raya Idul Fitri

Dan merupakan kewajiban mutlak (Fardhu Ain) Atas setiap muslim dan muslimah
untuk menunaikannya yang berfungsi sebagai penyempurnaan puasa
Ramadhan dan bertujuan untul meningkatkan keadilan, kesejahteraan
masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, dengan telah ditetapkan kadar zakat fitrah ini menjadi acuan bagi para amil para pengelola zakat fitrah agar mempersiapkan sejak dini. Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat muslim agar segera membayar zakatnya tanpa menunggu diakhir waktu, sehingga teman-teman dari amil segera bisa mendiskusikan ke mustahik yang benar-benar berhak menerima." pungkasnya. (dri)



Pasang Iklan
Top