• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara hasil pemilu Selasa (20/2/24), bertempat di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan Tenggarong.

Ketua PPK Tenggarong, Muhammad Ari bahwa pleno rekapitulasi ini dilaksanakan sesuai keputusan KPU tahun 2024 tentang pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan surat suara dalam pemilu di tingkat kecamatan.

"Proses rekapitulasi dilakukan dengan sistem Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan di kecamatan akan diumumkan adalah formulir C 1 hasil, semua hasil surat suara akan di cocokan dengan C 1 semua pemilu." kata Ari Selasa (20/2/24).

Lanjutnya, apabila hasil pencocokan terdapat ketidak sesuai perolehan suara antara C 1 hasil dan C 1 hasil salinan yang dimiliki oleh peserta pemilu, maka PPK memperbaiki perolehan suara pada data perolehan suara pada formulir pleno. Dan apabila nanti ada keberatan dari saksi atau Panwas maka sesuai dengan mekanisme rapat pleno akan disediakan formulir keberatan saksi.

"Tentunya dengan memperhatikan jumlah TPS dan surat suara, maka dilakukan dengan sistem panel. Setiap hasil suara akan dibacakan oleh anggota PPS. Data yang akan dibuka dalam rapat rekapitulasi selain Presiden dan Wakil Presiden juga dilakukan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota." jelas Ari.

Ari mengatakan, pleno rekapitulasi ini ditargetkan bisa diselesaikan sesuai tenggat waktu tahapan, yakni paling lambat 2 Maret 2024 mendatang.

"Kalau bisa lebih cepat, lebih baik. Kalau harapan atau target kami adalah bisa selesai dalam waktu sekitar 10 hari."tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekertaris Camat Tenggarong Syukur Eko Budi Santoso, Ketua PPK Kecamatan Tenggarong, PPS, Panwas, dan peserta pemilu. (dri)

Pasang Iklan
Top