• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pengedar Sabu Seberat 195.52 Gram di Bangun Rejo Diringkus Satreskoba Polres Kukar.


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 195,52 gram berinisial AS (34) berhasil diringkus Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (24/1/24) Sekira Pukul 19.00 Wita, di JL. Bengkirai No. 58 RT. 015 Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pelaku diringkus beserta barang bukti 20 bungkus sabu dengan berat kotor 195.52 gram, 2 timbangan digital, 1 Pipet Kaca, 2 Sendok Takar dari Sedotan Plastik, 1 Sendok Plastik warna Putih, 1 Bendel Plastik Klip ukuran Sedang, 2 Bendel Plastik Klip ukuran kecil, 1 Buah Dompet kecil warna Coklat Motif kotak – kotak, 1 Handphone Merk OPPO warna abu – abu dan 1 motor merk Kawasaki KLX warna Merah KT 6351 CAM.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam mengatakan kejadian bermula pada Minggu (21/1/24) sekitar pukul 20.00 wita, Team Opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Bangun Rejo sering adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut, Tim Satreskoba langsung TKP dan langsung melakukan penyelidikan.

"Keesokan pada (22/1/24) pukul 13.00 wita, kami bersama team kembali mendapatkan informasi bahwa seseorang yang dicurigai sering membawa sabu dengan perawakan berisi, bertato di lengan kirinya, rambut panjang dan rumahnya berada di jalan Bengkirai RT. 015 No. 58," ungkapnya

Dan sekitar pukul 22.00 wita team melakukan pengamatan di sekitaran rumah yang dicurigai sering membawa sabu tersebut dan team ada melihat orang dengan ciri – ciri yang sama keluar menggunakan kendaraan trail berwarna merah dan kembali pulang kerumahnya pada dini hari.

Kemudian pada tanggal (24/1/24) sekitar pukul 19.00 wita team tidak ada melihat orang dengan ciri – ciri disebutkan diatas tidak ada keluar rumahnya, lalu team langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar rumah dan ada melihat seseorang dengan ciri – ciri diatas sedang bermain Handphone di dalam kamarnya dan orang tersebut mengaku bernama AS.

"Akhirnya kami lakukan melakukan pengeledahan dirumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya." ujarnya.

Pada saat dilakukan interogasi oleh team bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut di Samarinda dan pada saat itu ia mengambilnya bersama dengan kawannya dan dilakukan pengembangan. Kemudian AS beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke mako Polres kukar guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top