
80 Personil Dikerahkan Dalam Penertiban APK di Tenggarong
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Tenggarong dan melanggar aturan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Ada sebanyak 80 personil yang terdiri dari Bawaslu Kukar, Pengawas Kecamatan, Satpol PP, dan Kepolisian dikerahkan dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Selasa (23/1/24) malam.
Kegiatan penertiban APK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, turut hadir Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat. Kegiatan menyasar APK yang melanggar aturan seperti di jalan protokol dan fasilitas umum.
Teguh Wibowo mengatakan tim penertiban dengan dibagi 3 zona, yakni Rute 1 Jalan AM Sangaji, Mangkurawang, Loa Tebu, KH Ahmad Dahlan dan Mangkurawang Dalam. Rute 2 Jalan kartini, Jalan Gunung Belah, Jalan Mangkuraja, Jalan Panjaitan, Jalan Stadion dan Jalan Selendreng. Dan Rute 3 Jalan K H Akhmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Pahlawan, Jalan Pesut dan Jalan Naga.
"Kami melakukan penertiban APK, baner dan baliho yang melanggar karena dipasang tidak sesuai titik penempatan sesuai aturan yang berlaku dalam PKPU 15/2023 dan Perda 5/2013," kata Teguh.
Teguh mengungkapkan kegiatan penertiban ini nantinya akan berlanjut ke Kecamatan lainnya. Ini menjadi titik awal, karena Kecamatan Tenggarong ini termasuk APK terbesar yang terjadi pelanggannya.
"Mulai besok sudah tersebar di kecamatan-kecamatan lainnya bersama teman-teman Kasi trantib di kecamatan masing-masing. Karena wilayah Kukar ini besar. Jadi tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP di tingkat kabupaten, maka akan disebarkan teman-teman di 19 kecamatan lainnya."katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini dari 20 kecamatan di Kukar hampir 19 kecamatan ada titik-titik APK yang melanggar. Kecuali kecamatan Tabang, dan itu sudah dilakukan pengecekan ke lapangan, ternyata nol pelanggar untuk pemasangan APK.
Sementara untuk pelanggaran berat, tidak ada. Pelanggaran berat misalnya ada pelanggaran tidak sesuai dengan penempatan. Kalau APK ini tidak sesuai dengan penempatan, yang seharusnya ditempatkan ditentukan di titik-titik yang sudah ditentukan oleh KPU dan sesuai dengan izin.
"Tapi pemasangannya lebih kepada pemasangan di pohon, tiang listrik dan tentunya bisa mengganggu pengendara dan merusak estetika lingkungan di sekitarnya termasuk bendera. Kecuali di bendera yang ada di sekretariat partai politik." tutupnya. (dri)