• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pemuda berinisial HAS (26) asal Muara Kaman berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor Muara Kaman setelah ditemukan menyimpan 5 poket sabu di dalam rumahnya.

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 25 Desember 2023, setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan. Saat penggerebekan, pelaku melarikan diri lewat belakang rumahnya, namun 26 hari kemudian berhasil ditangkap di Jl. Abdul Wahab Syahranie, Samarinda.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menerangkan bahwa awal mula pengungkapan itu, saat anggotanya melakukan penggerebekan rumah Pada Hari Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wita di Desa Sidomukti.

"Tertangkapnya pelaku, setelah kami mendapatkan informasi drai warga yang merasa resah dengan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut." ungkap IPTU Larto.

IPTU Larto menerangkan, pada saat penggerebekan, ditemukan 5 poket sabu di depan pintu kamar di lantai rumah pelaku. Seorang perempuan yang berada di dalam kamar memberikan informasi bahwa pemilik narkotika tersebut adalah HAS.

"Barang bukti yang disita meliputi 5 poket sabu, satu pipet kaca, 2 korek api gas, 3 skop shabu dari sedotan, dua ponsel, satu pembungkus rokok LA Bold, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu." sebutnya.

Kini pelaku HAS dan beserta barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." tutupnya. (dri)

Pasang Iklan
Top