• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 dapat melakukannya, karena KPU Kukar telah mengatur prosedurnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Ketua KPU Kukar, Purnomo, menjelaskan bahwa terdapat 543.063 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan. Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP mereka.

"Syarat-syarat pindah memilih termasuk dokumen pendukung seperti surat tugas dari pimpinan instansi atau perusahaan, surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pernyataan pendamping, surat keterangan dari panti sosial atau lembaga rehabilitasi narkoba, surat keterangan dari kepala lapas atau rutan, surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan," katanya.

Kemudian fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru, surat dari BNPB, kades/lurah, atau pemberitaan dari media massa, serta surat tugas atau keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah dan fotokopi KTP atau KK terbaru.

"Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas dapat mengurus pindah memilih mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024." sebutnya.

Prosesnya dapat dilakukan dengan memastikan nama mereka terdaftar di DPT melalui website cekdptonline.kpu.go.id, dan selanjutnya dapat mendatangi sekretariat PPS di desa/kelurahan, sekretariat PPK di kecamatan, atau sekretariat KPU di kabupaten dengan membawa KTP-el untuk mendapatkan Form Pindah Memilih. (dri)
(dri)

Pasang Iklan
Top