• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polisi menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial AZM (21).

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik I. Prasetyo mengatakan persetubuhan yang di lakukan olah pelaku AZM terhadap korban. Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (16/1/24) sekira pukul 01.00 wita tepatnya di rumah orang tua korban yang berada di Jl. M. Hatta Handil 5 Kelurahan Muara Jawa Tengah Kecamatan Muara Jawa.

"Korban merupakan pacar pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali. Dan pada puncaknya pelaku ketahuan orang tua korban yang kamarnya sebelahan dengan kamar korban saat akan melakukan aksinya yang terakhir, namun belum sempat terjadi persetubuhan."katanya.

IPTU Dedik memgungkapkan bahwa awalnya pada Senin malam tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wita, pelaku bersama korban mendatangi rumah kediaman orang tua korban dan masuk bukan melalui pintu pintu ruko yang menyatu dengan rumah.

"Setelah masuk pelaku dan korban ngobrol, tak selang lama sekitar pukul 01.00 Wita melakukan perbuatan tak senonoh tersebut."ujarnya.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, aksinya persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak 8 kali terhadap korban. Kejadian pertama dilakukan pelaku saat liburan sekolah pada bulan puasa, korban yang bersekolah di Pondok Pesantren di Samarinda, pulang ke rumah karena libur lebaran. Bahwa saat itu pada hari senin tanggal 3 April 2023 pukul 01.00 wita pelaku korban di rumahnya. Dan sebelumnya pelaku dan korban janjian melalui chat WA bertemu di rumahnya tersebut.

"Bahwa saat itu kedua orang tuanya korban sedang ke jawa untuk berlebaran disana sehingga korban hanya berdua dengan adiknya yang berusia sekitaran 10 tahun."bebernya.

Dan setibanya di rumah korban, pelaku dan korban berdua duduk di sofa di ruang tamu di rumahnya kemudian mengajak korban pindah ke kamar tidur. Tiba dikamar tidur tersebut pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan dan korban mengiyakan ajakan tersebut. Selanjutnya terjadi persetubuhan

"Atas kejadian tersebut orang tua pelaku berkeberatan dan meminta dilakukan proses hukum. Kini pelaku beserta barang bukti Daster merk Habel warna putih bermotif Bunga, Celana Dalam Wanita merk Vaya warna Merah less Pink diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya." ungkapnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 76d UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP. (dri)



Pasang Iklan
Top