TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Maraknya perilaku masyarakat yang melanggar aturan lalulintas salah satunya adalah penggunaan knalpot brong yang menganggu pengendara lain, membuat Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) malakukan pencegahan dengan cara sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggar.
Kasat Lantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk melakukan pencegahan adanya penggunaan knalpot brong tetsebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, dan kenyamanan para pengendara.
Dan Satlantas Polres Kukar telah melakukan sosialisasi serta himbauan terhadap penggunaan kenalpot brong, karena sudah ada aturannya terkait penggunaan kenalpot brong itu dan sudah lama dilarang jadi harus sesuai standar.
"Kalau kita Sosialisasi sudah kita laksanakan baik di sekolah, ke media spanduk, ke bengkel juga kita sampaikan." ujar Rachman Senin (15/1/24).
Ia mengungkapkan sejauh ini kurang lebih ada 5 sampai 10 pelanggar itu tetap setiap harinya yang ditindak, karena cukup banyak temuan dilapangan, dalam artian kalau masyarakat sudah terlanjur masang tetap dilaksanakan penindakan. Nantinya diarahkan kepada yang bersangkutan untuk mengganti kenalpotnya.
"Mungkin kedepan kita kerjakan bersama-sama baik dari Polri sendiri maupun dari instansi terkait penertiban tersebut. Jika kita menemukan ada pelanggaran langsung kita lakukan penindakan. Karena sudah jelas aturannya, dimana bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ Dipidanan dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-" ungkapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada, kalau yang hobi modifikasi agar memodifikasi sesuai aturan jangan melanggar khususnya kenalpot brong itu tidak diperbolehkan untuk di gunakan di jalan umum. (dri)