• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menemukan sebanyak 3.964 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh semua partai di 20 Kecamatan.

Pelanggaran pemasangan APK melibatkan semua partai politik di Kukar. Alasan pelanggaran bervariasi, seperti kurangnya izin, pemasangan di fasilitas umum, di sekitar permukiman tanpa izin, dan lainnya.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan surat peringatan kepada partai politik terkait pelanggaran APK pada tanggal 8 Januari 2024 lalu.

"Partai politik diberikan waktu hingga 11 Januari 2024 untuk menertibkan APK yang melanggar. Jika tidak, Bawaslu akan merekomendasikan ke Satpol PP, dan jika tetap tidak ditertibkan, Bawaslu akan melakukan penertiban masif di seluruh kecamatan pada 12 atau 13 Januari 2024 bekerjasama dengan pihak terkait."ungkapnya.

Hardianda mengatakan bahwa pelanggaran pemasangan APK dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menciptakan sampah visual, dan mengganggu lalu lintas. Pelanggaran juga dapat melibatkan masalah lingkungan hidup karena pemasangan di sekitar pohon atau fasilitas umum.

"Bawaslu akan bertindak untuk menjaga ketertiban dan menjamin jalannya pemilu yang bersih dan jujur di Kabupaten Kutai Kartanegara,"tandasnya. (dri)

Pasang Iklan
Top