TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polsek Loa Kulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM). Pelaku, berinisial W (40), diamankan pada Rabu (10/1/24) di Jalan Yani Gang Melati No. 084, RT 004, Desa Sepakat, Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, mengatakann penangkapan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk puluhan botol tempat bensin 1 liter dan jerigen.
"Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor, botol dan jerigen berisikan BBM jenis Pertalite, serta perlengkapan lainnya." ujarnya.
Ia menjelaskan kejadian bermula bahwa pada Rabu (10/1/24) pukul 10.35 Wita Personil Polsek Loa Kulu melaksanakan Operasi Ilegal Oil di wilayah hukum Polsek Loa Kulu dan telah menemukan pengetap atau penimbun yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite sebanyak 700 liter yang dimasukkan di dalam jerigen yang disimpan didalam rumah tersangka.
Dan hasil dari pengetap BBM tersangka diperjual belikan sehingga mendapat keuntungan. Setelah ditanyakan surat ijin penyimpanan atau pengangkutan dan/atau niaga BBM, pelaku tidak ada mendapatkan ijin apapun dari pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut.
"Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja." tutupnya. (dri)