• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Marangkayu, berinisial HD, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang terkait pemalsuan ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat mendaftar sebagai calon kades pada tahun 2022.

HD menggunakan dokumen palsu sebagai pengganti ijazah yang hilang, yang diterbitkan atas nama SDN Nanggawer 02 Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat dari Polsek Marangkayu yang mewakili Polres Bontang, menyatakan bahwa Kades tersebut telah menjadi tersangka, namun belum ada informasi resmi terkait penahanan.

"Dalam proses ini, kami masih menunggu pemberitahuan resmi tentang penahanan. Kades saat ini masih bertugas sampai ada pemberitahuan resmi terkait penahanannya," ungkap Arianto.

Jika ada pemberitahuan resmi tentang penahanan Kades tersebut, DPMD akan melakukan kajian untuk menentukan pengganti sementara atau penjabat (Plt atau Pj) sesuai dengan lamanya kekosongan jabatan Kades tersebut.

Arianto juga menyampaikan bahwa DPMD telah meminta bantuan Camat Marangkayu untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk memberitahukan kondisi desa mereka secara resmi. Jika Kades benar-benar ditahan, akan diusulkan Plt atau Pj sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Mekanisme pengangkatan pengganti Kades akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan melibatkan Pemerintah Desa dan Camat untuk menentukan penggantinya. DPMD juga telah memberikan dokumen yang digunakan untuk proses pemilihan kepada pihak berwenang dan akan terus berkoordinasi dalam hal ini." tutupnya. (dri)

Pasang Iklan
Top