• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus berupaya mengejar salah satu perusahaan di sektor perkebunan di Kukar yang sampai saat ini enggan membayar pajak dari perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Bappenda Kukar Bahari Joko Susilo memgatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kabupaten Kukar.

Ia mengungkapkan PAD Kukar tahun ini tidak bisa mencapai target dari tahun sebelumnya, karena ada penunggakan pajak yang harusnya bayar pajak itu tidak bayar. Dan Bappenda sudah melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut. Dimana perusahaan tersebut punya tunggakan pajak kurang lebih Rp 30 miliyar.

"Itu sudah kami kejar sudah dua kali bersurat ke perusahaan tersebut. Berdasarkan alasan mereka itu tidak berkewajiban bayar pajak dan itu sudah kita jelaskan. Mereka itu melakukan perpanjangan HGU tapi tidak bayar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya itu sekitar Rp 800 jutaan sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya sekitar Rp 32 miliyar."katanya.

Namun mereka memiliki persepsi berbeda, mereka anggap perpanjangan itu sebagai konversi. Tapi itu sudah diberi penjelasan, tapi belum ada respon. Seandainya itu bayar atau meraka ada permasalahan itu bisa datang ke Bappenda bisa dicicil itu solusinya.

"Mereka tetap bersikeras tidak berkewajiban membayar pajak. Padahal perusahaan yang lain ketika mengajukan perpanjangan itu bayar juga dan sudah aturan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, itu sudah jelas harus bayar." tutupnya. (dri)

Pasang Iklan
Top