• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong memfasilitasi pernikahan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AD (25 tahun). Pernikahan tersebut dilaksanakan di Masjid Taubatan Nasuha Lapas Tenggarong, Selasa (26/12).

AD yang merupakan narapidana kasus narkoba ini menikah dengan seorang perempuan berinisial ST (23 tahun). Pernikahan tersebut dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, jajaran Lapas Kelas IIA Tenggarong, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi pernikahan AD sebagai bentuk pemenuhan hak-hak WBP.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada WBP, termasuk hak untuk menikah," kata Agus Dwirijanto.

Agus Dwirijanto menambahkan, pernikahan AD merupakan bukti bahwa WBP tetap memiliki hak untuk membentuk keluarga.

"Ini juga menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik." Imbuhnya

Dalam kesempatan tersebut, Agus Dwirijanto juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangganya.

"Semoga pernikahan ini menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah." Ujarnya

Sementara itu, AD mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Tenggarong yang telah memfasilitasi pernikahannya.

"Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Saya akan berusaha menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab," katanya

Momen haru tersebut memberikan sebuah gambaran, dimana rasa cinta tidak memandang drajat, status dimensi ruang dan waktu, ia akan selalu akan hadir dan menghampiri setiap insan yang saling mencinta.

Disinggung soal pemenuhan hubungan suami istri, Agus Dwirijanto menegaskan bahwa pihaknya tidak menyediakan pemenuhan itu didalam Lapas Tenggarong dan bukan berarti ijin bagi WBP yang telah menikah untuk ijin keluar Lapas guna memenuhi hasrat tersebut.

"Aturan ijin keluar lapas sudah sangat jelas yakni untuk menjadi wali nikah, pembagian harta warisan dan menjenguk keluarga yang sakit serta melayat keluarga yang meninggal dunia," tegasnya

Bahkan dalam prosesnya pun tidak serta merta diberikan, harus melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan setelah adanya permohonan dari pihak penjamin/keluarga. (One)

Pasang Iklan
Top