• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto beserta jajarannya mengikuti Apel Siaga Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (21/12/2023).

Kegiatan ini dimulai pada jam 08.00 wita yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Kota Balikpapan serta dilaksanakan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Utara.

Bertempat di halaman kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Heri Azhari Kepala Divisi Pemasyarakatan yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanahnya menyampaikan agar seluruh petugas dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman pada SOP yang berlaku dan senantiasa melakukan langkah-langkah antisipatif dan responsif sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan di dalam Lapas/Rutan.

"Jaga selalu integritas petugas disaat menjalankan tugas dan menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Agus Dwirijanto yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya beserta seluruh jajaran Lapas Kelas II A Tenggarong berkomitmen untuk turut menjaga kondusifitas keamanan.

"Kami telah menyusun action plan dalam menyambut Nataru ini dan akan melakukan penguatan internal," tegasnya.

Agus Dwirijanto juga menambahkan, bahwa dalam pengamanan Nataru ini pihaknya akan menjalin komunikasi dan kerjasama dengan para pihak seperti TNI/Polri dalam rangka bantuan pengamanan.

"Kami juga akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak lain tentunya, dalam rangka kegiatan ini," imbuhnya.

Dalam kegiatan apel siaga ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil razia kamar hunian dimana dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, jajaran pengamanan Lapas Kelas IIA Tenggarong telah mengamankan sekitar 32 buah alat komunikasi (handphone) serta beberapa benda-benda terlarang lainnya.

"Temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dan tentu akan ada sanksi tegas jika temuan itu melibatkan oknum petugas Lapas," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top