• Rabu, 12 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 133 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober-Desember 2023. Pemusnahan berlangsung di depan halaman Kejari Kukar Selasa (5/12/23).

Kejari Kukar Ari Bintang Parkosa melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kukar Firdaus mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada tahun 2023, di triwulan Ke- IV periode bulan Oktober s/d Desember tahun 2023 dari penanganan perkara tindak pidana umum sebanyak 132 perkara dan 1 perkara tindak pidana khusus. Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali antara lain Shabu-shabu : 107 Perkara sebanyak 1,51058 Kg, Pil Ekstasi /LL 1 Perkara sebanyak 1635 Butir, Ganja 4 Perkara sebanyak 783,15 Gram, Senjata Tajam 20 Perkara sebanyak 25 Buah, dan Rokok sebanyak 960 Slop." katanya.

Ia menyebut bahwa dalam pemusnahan ini terbanyak adalah dari perkara tindak pidana umum narkotika, jika barang bukti narkotika tersebut dikonversi menjadi nilai barang illegal yang dipasarkan diperkirakan mempunyai nilai sebesar Rp. 600.000.000,-

Kemudian untuk perkara tindak pidana khusus terhadap kasus pita cukai palsu rokok merk SKM Merk GA Bold dan DTE, dari penghitungan jumlah batang rokok keseluruhan sebanyak 960 slop, apabila dijumlah nilai Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) atas pungutan cukai, PPN yang tidak sesuai berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp. 165.147.840

"Dan kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, masyarakat bisa ada efek jera dan tidak menggunakan narkotika." ungkapnya.
(dri)

Pasang Iklan
Top