• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Purnomo, Ketua KPU Kukar

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dalam rangka pemilu serentak tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 639 tahun 2024, yang diterbitkan pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Ketua KPU Kukar, Purnomo, mengatakan bahwa ratusan titik pemasangan Algaka telah ditetapkan di seluruh desa dan kelurahan dari 20 kecamatan di Kukar. Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan Algaka antara lain pohon, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, sarana pendidikan, dan tempat ibadah.

"Pemasangan di tempat pribadi, seperti halaman rumah, diizinkan selama pemilik rumah tidak keberatan." jelasnya.

Ia menyebut untuk peserta pemilu 2024 dapat memasang Algaka mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. Pelanggaran selama masa kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Setiap peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dalam berbagai bentuk, dengan batasan biaya sebesar Rp 100 ribu.

Purnomo juga menyebutkan, setiap peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk ,brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis dan atribut kampanye lainnya.

"Dengan ketentuan tidak lebih dati Rp 100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang, sesuai dengan pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023," ujarnya.

Purnomo berharap agar kampanye dilaksanakan dengan damai tanpa saling menjelekkan, tanpa isu SARA, dan tanpa menyebarkan hoaks.

"Kami menekankan pentingnya keberlanjutan kampanye yang bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku."katanya. (dri)

Pasang Iklan
Top