TENGGARONG, (KutaiRaya.com) DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan agenda utama membahas Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Persetujuan Bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar Senin (27/11/23).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua I DPRD Alif Turiadi, Wakil II DPRD Didik Eko Wahono, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan bahwa DPRD Kukar telah menetapkan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
"Awalnya, terdapat 32 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2024, namun satu di antaranya, yang terkait dengan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), dianggap masih memerlukan pembahasan lebih lanjut." ujarnya.
Yani memastikan bahwa Raperda yang belum final akan dibahas lebih mendalam, dan jika memungkinkan, akan dimasukkan ke dalam pembahasan Raperda di luar Propemperda yang sudah ditetapkan bersama oleh DPRD Kukar.
"Kami berharap Propemperda yang telah ditetapkan dapat segera ditindaklanjuti, dan ia menyarankan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk bekerja mengawal dan menyelesaikan Propemperda 2024 mulai bulan Januari 2024." ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh Propemperda tahun 2023 dapat dianggap selesai, karena sudah masuk dalam pembahasan pansus dan tinggal menunggu waktu pengesahan. Beberapa langkah fasilitasi dan harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Kaltim telah dilakukan untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.
"Dan masih ada 4 Propemperda tahun 2023 yang belum disetujui akan dikirim untuk pembahasan Propemperda 2024, menambah jumlah pembahasan Raperda di luar Propemperda 2024." tutupnya. (adv/dri)