• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil amankan dua orang pria yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu.

Dua pria itu masing-masing berinisial RS (43) dan MA (54) yang merupakan warga Jalan Gunung Belah Kecamatan Tenggarong, diamankan Rabu (22/11/2023) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, dalam kasus ini awalnya Senin 20 November 2023 sekitar pukul 20.00 wita, Team Opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di daerah Jalan Gunung Belah Gang Bubuhan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Kemudian team yang saya pimpin langsung mendatangi daerah tersebut dan melakukan penyelidikan, " ujarnya.

Kemudian pada Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita, team mendapatkan informasi kembali bahwa rumah atau tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan sabu tersebut beralamat lengkap di Jalan Gunung Belah Gang Bubuhan RT 66 No 59 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong.

"Rumah tersebut kayu, kamar loteng, dan berwarna pink, lalu team kembali melakukan pemantauan di rumah tersebut. Pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 23.00 wita team melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan langsung mengamankan 2 orang yang berada didalam rumah tersebut, yang mengaku bernama MA dan RS, " tuturnya.

Sebelum diamankan lanjutnya, team melihat MA yang dari atas loteng rumah ada membuang sesuatu, barang yang dibuang tersebut adalah 21 poket shabu, selanjutnya team kembali melakukan penggeledahan dikamarnya kembali, didapati 2 poket shabu yang disimpan didalam saku baju tepatnya didalam lemari pakaian.

"Sempat dilakukan introgasi bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya diambil oleh RS tepatnya di bawah pohon ketapang depan rumahnya di Jalan Gunung Belah Gang Bubuhan RT 66 No 59 Kelurahan Loa Ipuh lalu diserahkan kepada MA. Selanjutnya MA dan RS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, " tambahnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yakni 23 bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 16 gram, 1 dompet kulit warna kuning, 4 bendel Plastik klip, 2 buah alat hisap, 2 buah Pipet Kaca, 2 buah sendok takar dari sedotan, 2 buah Korek Api Gas, 1 buah Timbangan Digital, 1 lembar Kemeja motif kotak-kotak corak warna Biru Orange Putih merk Uniqlo, 1 unit Handphone merk Redmi warna Cream dan 1 unit Handphone merk Samsung Silver.

"Atas kasus ini, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP, " tandasnya. (One)

Pasang Iklan
Top