• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni memimpin rapat terkait Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD.Foto:hmsdprdkaltim)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021, tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim, berlangsung di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/11/2023).

Usai menghadiri RDP, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, pihaknya sangat merespon saran dari KPK dan menyikapi arahan mereka.

"Hari ini, kita bahas terkait perencanaan dan sejauh mana pelaksanaannya. Kita proyeksikan agar semua dana APBD terserap dengan baik, " ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia mengaku, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemprov Kaltim yang notabene adalah pelaksana kegiatan dalam struktur APBD memang harus memenuhi persyaratan agar tidak menjadi temuan oleh lembaga anti rasuah itu. Kendati demikian, ia menekankan perlunya tindak lanjut secara cepat untuk memastikan anggaran terserap dengan optimal.

"Dan kita arahkan agar segera dilakukan tindak lanjuti agar anggarannya dapat terserap. Pada intinya, semua berjalan dengan baik, namun catatan krusialnya adalah memenuhi persyaratan sesuai arahan KPK," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menambahkan, untuk hal ini Inspektorat Kaltim sudah menyorot potensi kesalahan-kesalahan dalam perencanaan tersebut dan menekankan pentingnya mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Tadi sudah ditengahi oleh pihak Inspektorat, bahwa kesalahan-kesalahan dalam perencanaan harus sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk perencanaan tahun 2024, perubahan 2024, dan 2025, semua rencana kerja perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan Maret sampai Mei," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top