• Rabu, 12 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil membekuk tiga pelaku pengedar ganja yang operasi di wilayah Kecamatan Tenggarong pada Jum'at (10/11/23).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui, Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial ERR (33), PAV (28), dan HPP (35) berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa di daerah Arwana Timbau ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis ganja.

"Selanjutnya kami bersama tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat kejadian dan berhasil menangkap ERR di Jl. Maduningrat RT 48 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kukar pada Senin (13/11)." ujarnya

ERR mengakui menyimpan ganja kering di rumahnya di Jl. Arwana Blok D No 5 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Satu bungkus besar ganja kering berhasil diamankan sebagai barang bukti. ERR mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari pelaku PAV dan HPP.

"Pelaku PAV, yang bekerja sebagai kurir JNT di jalan PM Noor Sempaja, juga berhasil diamankan bersama dengan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan ERR." jelasnya

Sementara itu, pelaku HPP ditangkap di Jl. Wahid Hasyim I Gg. Kampus Biru Kel. Sempaja Selatan dengan sejumlah ganja kering sebagai barang bukti 1 bungkus besar ganja kering, 1 bungkus sedang ganja kering, 73 bungkus kecil ganja kering.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." tutupnya. (Dri)

Pasang Iklan
Top