TENGGARONG,(KutaiRaya.com)- Kedapatan mengedarkan 67 poket sabu, sepasang kekasih di Tenggarong diringkus Satreskoba Polres Kukar, pada Senin (23/10/23) Sekira Pukul 20.23 Wita tepatnya di JL. KH.Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam,, pelaku berinisial FF (36), dan AA (24).
"Para pelaku kami amankan beserta barang bukti 67 Poket sabu berat kotor 19,16 gram, 5 Plastik klip sedang, 3 Sendok takar sedotan, 2 Pipet Kaca, 2 Korek api gas, 1 Amplop warna putih, 1 Gunting, 1 Bungkus Chocolatos, 1 Lembar tisu, 2 Buku catatan, 1 HP Vivo warna hitam, 1 HP Oppo warna ungu, 1 Tas selempang wanita warna cream, 1 Mobil Daihatsu Ayla warna abu KT 1103 WK, dan Uang tunai Rp. 650.000," ujarnya.
AKP Aksarudin menjelaskan kejadian bermula pada Sabtu (21/10/23) sekitar pukul 20.00 wita, Team Opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Tenggarong Kelurahan Sukarame sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan cara dijejak atau lemparan.
"Mendapatkan informasi tersebut, kami team menuju daerah tersebut dan melakukan penyelidikan." jelasnya.
Kemudian Minggu (22/10/23 sekitar pukul 18.00 wita team kembali mendapatkan informasi bahwa seseorang yang dicurigai sering melempar sabu didaerah depan sekolahan SMAN 1 Tenggarong dan menggunakan mobil.
Lanjutnya, orang yang mengendarai mobil adalah seorang perempuan berbadan gemuk bersama laki-laki kurus berambut pendek umur kurang lebih 35 tahun,
Selanjutnya Senin (23/10/23) sekitar pukul 20.20 wita tepatnya di depan SMAN 1 Tenggarong, team melihat kendaraan yang berhenti di pinggir jalan dan keluar dari mobil tersebut ada menaruh bungkusan Chocolatos diatas pot bunga,
"Kemudian mobil tersebut jalan kembali dan team mengikutinya sampai di Jl. K.H Ahmad Muksin Bank Mandiri Kelurahan Timbau. Sesampainya disana kami bersama team langsung mengamankan dua orang tersebut." ungkapnya.
Pada saat diamankan, kedua pelaku sempat dilakukan penggeledahan dan didapati 66 bungkus sabu didalam tas AA. Selanjutnya team juga melakukan penggeledahan kembali di rumah kontrakannya yang berada di Jl. Mawar Kelurahan Panji dan didapati beberapa barang bukti lainnya seperti sendok takar, pipet kaca, dan buku catatan.
Tidak hanya itu, pelaku juga menunjukan tempat membuang sabu yang dilempar di depan SMAN 1 dan didapati 1 bungkus sabu didalam bungkusuan chocolatos.
"Akhirnya kedua pelaku beserta semua barang bukti yang diamankan dibawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP." tutupnya. (*dri)