Ahmad Yani saat menyampaikan penjelasan 4 buah Raperda
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyampaikan empat buah Rancangan Petaturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di Pansus.
Hal ini disampaikan Ahmad Yani pada Rapat Paripurna ke-9 dalam Sidang I dalam agenda penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Acar tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar Rabu (27/9/23).
Adapun empat Raperda yang tersebut pertama adalah Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda ini berkaitan dengan akhlak moral dan falsafah negara, yang akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Kedua Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan bagi Masyarakat Pekerja Rentan, Raperda ini berfokus pada program jaminan sosial bagi masyarakat pekerja rentan.
Kemudian ketiga yakni Raperda Perubahan ke-2 atas Perda Nomor 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Raperda ini mencakup perubahan terhadap regulasi sebelumnya tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dan yang keempat Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2020-2040, Raperda ini terkait dengan rencana pembangunan industri di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Empat buah Raperda ini adalah salah satu bagian dari Propemperda 2023 yang harus diselesaikan, dan ini juga bagian kinerja DPRD yang dianggap nantinya diselesaikan dan berharap bisa berhasil."kata Yani Rabu (27/9/23).
Sehingga tidak ada tunggakan di Propemperda tahun 2023. Dan diharapkan semua Propemperda bisa tuntas setuntas tuntasnya, tidak ada yang tersisa, bahkan ditambah. Ada beberpa Propemperda yang dibahas, yang sebenarnya bukan rencana daru program pembentukan perda 2023.
"Alhamdulillah hari ini ada empat raperda yang menjadi perda sangat penting, dan mendesak untuk segera diselesaikan karna menyangkut hajat hidup orang banyak."ungkapnya.
Ia mengungkapkan dalam rapat ini telah disepakati bahwa keempat Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan anggota DPRD Kukar dan instansi terkait atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami harap dalam 2-3 bulan ke depan, pembahasan ini dapat diselesaikan untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah."tutupnya. (*dri/adv)