
(Barang bukti yang berhasil diamankan polisi)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kukar meringkus seorang pria disebuah rumah di Jalan Long Pahangai RT 05 RW 05 Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong, Rabu (20/09/2023) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksaruddin Adam membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial MS (39), dari tangan pria tersebut petugas berhasil menyita sedikitnya 10 poket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 3,10 gram.
Selain shabu lanjutnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 Kotak rokok Marlboro, 1 buah Plastik Klip, 1 lembar Tisu dan 1 Motor Scoopy warna putih KT 2920 CD.
Ia menjelaskan, awalnya pada Selasa 19 September 2023 dalam rangka dimulainya pelaksanaan Operasi ANTIK MAHAKAM 2023, team Opsnal Satresnarkoba Polres kukar mendapatkan informasi bahwasanya seseorang TO (Target Operasi) MS sering membawa sabu didaerah Maluhu kecamatan Tenggarong.
"Mendapatkan informasi tersebut, team yang langsung saya pimpin menuju daerah tersebut dan melakukan penyelidikan. Sebelumnya team sudah mengetahui rumah Target tersebut dengan alamat di Jl. Long Pahangai RT 05 RW 05 Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong dan sering menggunakan kendaraan R2 Honda Scoopy warna Putih KT 2920 CD, " ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksaruddin Adam.
Kemudian lanjutnya, team melakukan pemantauan didaerah rumah Target tersebut. Dan pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 23.00 wita tepat dirumah Target tersebut seseorang masuk ke parkiran rumah dengan menggunakan kendaraan Roda 2 yang disebutkan diatas tadi.
"Kemudian team langsung mengamankan seseroang tersebut dan benar seseorang tersebut mengaku bernama MS sempat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 poket sabu didalam kotak rokok marlboro filter black warna merah hitam. Setelah itu pelaku beserta barangh bukti yang diamankan dibawa ke mako polres kukar guna proses lebih lanjut," terangnya.
Ia menambahkan, pelaku tersebut akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (One)