• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sampaikan Pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kukar Ria Handayani dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar, di Ruang Rapat DPRD Kukar Selasa (12/9/23) dengan agenda acara Laporan dan Persetujuan Bapemperda Kabupaten Kukar atas Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Kukar Tahun 2023.

Ria Handayani mengungkapkan bahwa Raperda di luar Propemperda ini adalah daftar raperda yang diusulkan karena belum/tidak terdaftar dalam Propemperda Kabupaten pada tahun berjalan dan diusulkan dalam keadaan tertentu

Sebagaimana terdapat pada Pasal 16 ayat (5) huruf c Jo Pasal 24 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,

Dalam keadaan tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda dengan alasan sebagai berikut, mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain,

Kemudian mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang Pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah, dan Perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah proprmperda di tetapkan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas kami Bapemperda DPRD Kukar mengusulkan dua Raperda yang belum/tidak masuk dalam Propemperda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 untuk dapat di bahas oleh DPRD." sebut Ria Selasa (12/9/23).

Adapaun raperda yang di ajukan untuk dapat di bahas adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.

Ia menyebut bahwa pembahasan terkait dengan pengajuan dua raperda di luar propemperda telah melalui mekanisme pembahasan di DPRD dengan rapat-rapat Bepemperda DPRD Kukar dengan bagian-bagian terkait.

"Kami berharap mudah-mudahan apa yang menjadi komitmen kita bersama untuk membentuk dan menciptakan Peraturan Daerah yang berkualitas. Bukan saja berkualitas dari sisi substansi/materinya, namuan dari sisi prosedur/teknik penyusunannya juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."tutupnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top