• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pemuda berinisial NW (28), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong berhasil diamankan Polsek Tenggarong.

NW diamankan setelah melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang anak, dengan modus mengajak korban bermain playstation. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (30/8/23) sekitar pukul 22.30 Wita lalu. Tepatnya di Jalan Ramania Rt. 18 Kel. Panji Kecamatan Tenggarong.

Pelakau berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor vario warna putih No. Pol KT 2518 BCG, satu buah baju kaos wana biru, satu buah celana panjang warna merah dan satu buah baju gamis warna biru.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada hari Rabu (30/8/23) sekitar jam 21.30 wita, korban MD bertemu dengan pelaku di Jalan Delta Gang Keluarga Kelurahan Panji.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk jalan namun korban tidak mau. Setelah itu korban berkata kalau mau main playstation korban mau ikut, sontak pelaku mengajak korban untuk main playstation dan korban langsung naik motor pelaku,

"Selanjutnya korban diajak jalan ke daerah Timbau dalam perjalanan korban sempat berkata kepada pelaku “ jadi ga kita main playstation “ namun pelaku hanya diam saja. Dan pada saat itu pelaku langsung mengarahkan motornya ke Jalan Ramania RT. 18 tepatnya disawah-sawah yang ada pondoknya," ujar Purwo.

Sesampainya di Jalan Ramania mereka duduk-duduk, pada korban duduk korban sempat di foto oleh pelaku, setelah itu mereka sama-sama diam, sekitar 22.30 wita pelaku menyuruh korban membuka baju dan celana

"Namun korban menolak, karena korban tidak mau pelaku memegang tangan dan memukul tulang rusuk sebelah kanan bawah ketiak korban sambil berkata, buka ga buka ga , pada saat itu korban sempat teriak minta tolong namun mulut korban ditutup menggunakan tangan pelaku sambil berkata “ diam ga diam ga kalau ga kamu kupukul " jelasnya.

Setelah itu korban diam, kemudian pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana, dan memegang kaki korban agar korban tidak melarikan diri. Tidak hanya itu pelaku juga menyuruh korban untuk baring ditanah,

Karena merasa takut korban langsung baring ditanah, Ketika korban berbaring, NW bermaksud menyimpan HP korban. Dia pun meninggalkan korban untuk meletakan HP tersebut agak jauh.

Melihat kesempatan itu korban langsung melarikan diri dengan posisi telanjang bulat. Namun dipertengahan jalan korban mendapat baju disebuah pohon yang ia gunakan untuk menutupi tubuhnya.

"Korban sempat mendatangi rumah warga untuk meminta tolong. Setelah tahu kejadiannya. Warga langsung mencari pelaku. Beramai-ramai mereka menangkap pelaku. Tak lama kemudian pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan ke Mako Polsek Tenggarong." ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara. Sampai 5 tahun lebih sesuai Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 285 KUHP Junto Pasal 53 KUHP. (*dri)



Pasang Iklan
Top