• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran obat keras jenis Doubel L sebanyak 28.000 butir, pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira Pukul 16:30 Wita di Jl. Gerbang Dayaku Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pemilik obat keras yaitu AM (51) dan M (51) beserta barang bukti berupa 28.000 Butir Obat keras jenis Doubel L, 28 Botol plastik warna putih, 1 Kardus warna putih, 1 HP merk Vivo warna biru, 1 HP Lipat merk Hammer warna hitam, 1 Sepeda motor merk Honda Genio warna hitam KT 2368 BG, dan 1 Sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah KT 6749 KK.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Satreskoba Kasat Reskoba AKP Aksarudin Adam mengatakan pada hari Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 wita team Opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Loa Duri Ilir ada seseorang yang akan membawa Obat Keras jenis Double L,

"Mendapat informasi tersebut kami bersama tim mendatangi tempat tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saja ada seseorang laki-laki yang sering membawa Obat Keras jenis Double L berumur sekitar 50 tahun, dan sering menggunakan kendaraan R2 Honda Genio warna Hitam KT 2368 BG." jelasnya.

Kemudian team melanjutkan pemantauan. Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 wita team melihat seseorang yang sama persis dengan informasi yang didapat sedang melewati Jl. Gerbang Dayaku Desa Loa Duri ilir,

"Lalu seseorang tersebut berhenti dipinggir jalan, dan kami bersama team langsung mengamankan AM. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti paket kardus yang diletakan di atas motor." ungkapnya

Setelah itu, team melakukan interogasi bahwasanya barang tersebut diberikan oleh M yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian team langsung menuju rumah tersebut yang beralamat di Jl. Ripadin RT 31 NO 31 Perum Grand Taman Sari Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda.

Sesampainya disana team berhasil mengamankan M, dan AM masih ada menyimpan 3 botol kemasan warna putih sama dengan yang diamankan di TKP sebelumnya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan, Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Angka 10 Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang."tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top