• Selasa, 15 Oktober 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara






KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP kembali menggelar Penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, berlangsung di Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (12/08/2023).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Kantor Kemenag Kukar H. Nasrun dan dihadiri perwakilan Pemdes Jembayan, BPD, tokoh masyarakat setempat dan para peserta yang didominasi para Ibu-ibu.

Dalam kesempatan itu, Salehuddin mengatakan, bahwa negara yang maju dan berkembang harus memiliki pondasi yang kuat. Salah satunya tentang ketahanan keluarga.

"Kenapa Perda ini disahkan. Karena ketahanan keluarga tidak bisa dipisahkan dengan persoalan individu manusia dalam mempertahankan eksistensinya," ujarnya.

Politikus Golkar ini mengaku, bahwa Perda yang kita sampaikan kali ini tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kenapa ini penting diketahui masyarakat, karena jika dilingkungan RT baik maka dilingkungan rumah tangganya juga baik, begitu juga jika Desanya baik maka warganya juga baik.

"Kegiatan Penyebarluasan Perda ini sangat penting diketahui masyarakat, karena selama ini anggota DPRD Kaltim membahas dan menyetujui Perda tapi tidak pernah disampaikan kepada masyarakat. Padahal konsekuensinya ketika Perda itu di sahkan masyarakat kita seolah dianggap harus tahu," terangnya.

Ia menambahkan, di DPRD provinsi Kaltim kami telah mengesahkan Perda no 2 tahun 2022 ini yang pada intinya keluarga kita harus punya legalitas, seperti sudah punya Akta kelahiran, Surat Nikah dan lainnya. Mengingat pada 2019 yang tidak memiliki Akta kelahiran di Kaltim cukup tinggi yakni ada 1.900.000 lebih.

"Pada intinya kita berupaya bagaimana menyebar luaskan informasi Perda ini kepada masyarakat, dan sebagian besar yang hadir adalah Ibu-ibu, karena Ibu-ibu menjadi salah satu komponen terpenting dalam keluarga. Harapannya Perda ini dapat dipahami substansinya, karena bagaimanapun ketika keluarga bisa berjalan dengan penuh ketahanan keluarga maka ini akan menjadi penopang dari pada proses pembangunan di daerah," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top