• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memberikan penerangan hukum kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se kota Samarinda beserta bendahara penerima dana bosda tahun 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, Rabu (26/07/2023).

Asisten Intelijen Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi, SH.MH didaulat sebagai narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur secara daring.

Ia mengatakan, kegiatan ini mengangkat Tema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOSDA di Satuan Pendidikan”, yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah dan Bendahara SMA/SMK se Kota Samarinda penerima Dana BOSDA Tahun 2023 sebanyak 44 orang.

Kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu tindakan preventif terhadap pelanggaran hukum, sehingga para Kepala Sekolah di Kalimantan Timur Khususnya di Kota Samarinda dalam pengelolaan dana BOSDA terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan telah dilakukannya Penerangan Hukum ini, kita mengharapkan kedepannya tidak ada Kepala Sekolah di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengeloaan Dana BOSDA," kata I Ketut Kasna Dedi S.H.M.H.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan dana BOSDA pada satuan Pendidikan harus mengacu pada aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menegah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.

"Satuan Pendidikan penerima BOSDA harus menggunakan dana BOSDA secara transparan sesuai dengan RKAS yang telah disusun," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top