• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Dua tersangka berhasil diamankan Polisi

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Unit Opsnal Polsek Marang Kayu berhasil amankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial DR (22) dan HE (39) pada Rabu (19/7/23) sekira pukul 21.00 wita di Jalan Pelabuhan Dusun Kampung Masjid RT. 004 Desa Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu.

Kedua tersangka berhasil diamankan setelah terbukti menyimpan 5 poket sabu ukuran sedang, 5 poket sabu ukuran kecil, 1 timbangan elektronik, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp 2.100.000, 1 pack plastik c-tik, 1 tas kecil warna coklat.

Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan penangkapan pertama terhadap tersangka pertama DR dan DR mengaku sabu diperoleh dari SE kemudian berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Marang Kayu langsung menuju rumah SE yang bertempat di Jalan Pelabuhan RT 004 Dusun Kampung Masjid Desa Santan Tengah

"Kemudian kami lakukan penggeledahan badan, penggeledahan rumah SE serta tempat-tempat tertutup lainnya dan di dapati barang bukti sabu siap edar dan uang hasil penjualan sabu di dalam rumah SE bersembunyi," jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Marang Kayu untuk di proses hukum.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top