• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembakar rumah di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong Rabu (12/07/2023) lalu setelah dilakukan pencarian.

Pelaku ditangkap personil Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polsek Tenggarong tepatnya Kamis (13/07/2023) pukul 18.00 wita di sebuah bengkel di kawasan Jalan Gunung Gandek Tenggarong.

Saat Release bersama awak media, Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi menjelaskan, kronologis lengkap kasus tersebut.

"Dalam kesempatan ini tentunya akan kami sampaikan terkait dengan kejadian yang mana awal dari permasalahannya adalah pada saat itu korban baru tiba di rumah dari Bontang dan terjadi percekcokan dengan pelaku, pada saat itu pelaku sedang membawa 2 jerigen pertalite, " ujar AKP Purwo Asmadi

Sebenarnya lanjut Purwo, dari permohonan pelaku ini PJ (44) adalah supaya istrinya tidak kabur dari rumah, namun istri tetap mau kabur akhirnya masuk ke dalam rumah. Dan kemudian si korban ini berupaya mengambil barang-barangnya berupa pakaian baik pakaian sendiri dan anaknya.

"Kemudian disusul oleh suami untuk melarang agar tidak minggat dari rumah, namun demikian si pelaku sudah tau bahwa istrinya mau minggat, lalu pelaku keluar mengambil pertalite yang digantungkan dikendaraannya, kemudian terus menyiramkan ke tumpukan bantal yang ada di ruang keluarga, dan seputaran dinding rumah. Dan istrinya masuk untuk mengambil pakaian itu, akhirnya di siram lah istrinya dengan pertalite tersebut, " tambahnya.

Ia mengatakan, bahwa kemudian pelaku menyalakan api mulai dari tumpukan bantal tadi, api ini menjalar ke sekeliling rumah, kemudian pelaku dan korban ini masih di dalam rumah, karena korban masih berupaya memasukkan pakaiannya ke dalam karung, dan api sudah membesar, akhirnya pada saat istrinya mau keluar, istrinya tersulut api.

"Pelaku ini sempat mendorong istrinya keluar, tapi api sudah terlanjur besar di dalam rumah, akhirnya pelaku dan istrinya keluar, dan pelaku meninggalkan rumah tersebut. Anak korban saat itu posisinya berada di luar rumah, sementara menurut pengakuan pelaku bahwa, pelaku ini tidak senang dengan prilaku istrinya yang sering mengambil vocher paket yang dijual oleh pelaku, akhirnya setiap ribut pun antara pelaku dan istri, istri selalu pergi dari rumah, " terangnya.

Ia menambahkan, pelaku dan istrinya sering ribut, kondisi korban saat ini bahwa korban sudah sadarkan diri, pada saat kejadian itu malamnya diambil tindakan operasi, waktu itu belum sadarkan diri sampai jumat kemarin, dan Sabtu korban sudah sadarkan diri, ini masih dirawat di rumah sakit. Untuk luka bakarnya keterangan dokter sekitar 80-90 persen.

"Dalam kasus ini Pasal yang dikenakan yakni UU RI tahun 2023, tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 187 ayat 2, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara, " pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top