• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Jum'at (7/7/23).

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AW dan M, kedua pelaku tersebut beroperasi di tempat berbeda yakni di Jalan Gunung Triyu 1 RT 54 Kelurahan Loa Ipuh dan Jalan AP Mangkunegara Rt.03 Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Satreskoba Kasat Reskoba AKP Aksarudin Adam mengatakan pada hari Rabu (5/7/23) sekitar pukul 12.00 wita team Opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Gunung Triyu 1 Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya kami bersama team melakukan penyelidikan ke rumah pelaku di Jalan Triyu, dan pada Jumat (7/7/23) sekitar pukul 12.00 wita. Dan saat itu AW tengah berada di rumahnya, kemudian team langsung mengamankan AW." ujar Aksarudin Sabtu (8/7/23).

Adapun barang bukti yang diamankan 4 sabu berat kotor 6,96 gram, 1 bendel plastik klip, 1 buah sendok takar, 1 HP merk Redmi warna biru, 1 dompet, dan uang tunai Rp. 2.600.000.

Sementara itu untuk pelaku M berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan AP Mangkunegara Rt.03 Desa Teluk Dalam. Pelaku diamankan beserta barang bukti 2 poket sabu berat kotor 1,34 gram, 2 pipet kaca, 1 sendok takar dari sedotan, 1 dompet kulit warna coklat, 1 korek api gas, 1 bendel plastik klip, 1 alat isap bong, 1 HP merk Oppo warna biru, serta uang tunai Rp. 1.500.000,-.

"Atas perbuatanya kedua pelaku kami bawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top