
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Terpidana pemalsuan surat pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung Kecamatan Tenggarong Seberang tahun 2012 silam Khoirul Mashuri akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Kukar dan saat ini di tahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kamis (06/07/2023).
Sebagai informasi, Putusan pengadilan yang mengharuskan Khoirul Mashuri ditahan di Rumah Tahanan Negara tidak pernah dipatuhi oleh terpidana. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan olehnya dan memerintahkan agar ia segera ditangkap.
Hal itu tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini, menyimpulkan permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan.
Kasi Intel Kejari Kukar Fariz Oktan mengatakan, terpidana Khoirul Mashuri di tangkap pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu (bertempat di rumah adik kandung terpidana an. Ali Maksum).
"Penangkapan ini dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Kukar Ahmad Reza Guntoro beserta jaksa eksekutor Edi Setyawan bersama dengan Kasi Intel Fariz Oktan, di back up dari tim Polres Kukar, dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana," jelas Fariz Oktan.
Ia menambahkan, terpidana di tangkap karena telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali, sehingga jaksa eksekutor mangambil sikap untuk melakukan penangkapan.
"Bahwa jaksa melakukan eksekusi bedasarkan putusan kasasi dari mahkamah agung dengan nomor 505 K/pid/2023 dengan putusan menolak kasasi dari pemohon, sehingga melaksanakan putusan pengadilan tinggi kalimantan timur dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan," terangnya.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret Khoirul Mashuri beserta Camat Sebulu sebelumnya Iriyanto berawal dari surat yang dipalsukan yaitu surat tanah Saat itu terjadi jual beli tanah di Giri Agung, Sebulu oleh PT Jembayan Muarabara (JMB). Ternyata lahan yang dijual tersebut diklaim oleh orang lain dan dilakukan pengujian dokumen, akhirnya dokumen yang didapat JMB dari jual beli itu ternyata palsu. Ada sekitar 50-an dokumen yang diduga dipalsukan. (One)