• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



Kedapatan Simpan Sabu Empat Tersangka Tidak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polsek Tabang

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polsek Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka kedapatan simpan sabu di Pondok Kebun Sungai Tibau Desa Tabang Lama Kecamatan Tabang, pada Senin (19/6/23) sekitar pukul 22.30 Wita.

Keempat tersangka K (38), M (40), R (31), SM (21) diamankan beserta barang bukti berupa 1 Sabu seberat 0,13 gram, 4 poket sabu sisa pemakaian, 1 buah pipet kaca, uang tunai sebanyak Rp. 6.065.000,-, 1 handphone merk VIVO warna ungu, 2 korek api, 2 klip plastik besar, dan 1 klip plastik kecil.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Tabang AKP Basuki menjelaskan kejadian tersebut bermula setelah Unit Reskrim Polsek Tabang mendapatkan informasi bahwa di Daerah Muara Tibau Desa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

"Mendapat informasi tersebut saya bersama Wakapolsek IPDA Makmur Jaya beserta 5 personil melakukan penyelidikan orang yang dicurigai menjual, menyimpan maupun memiliki Narkotika Jenis Sabu." ujarnya

Dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tabang melakukan penggerebekan salah satu pondok ditengah hutan yang harus ditempuh dengan jalan kaki sejauh 5 km.

"Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang didalam pondok tersebut yang mengaku tersangka K beserta 3 rekan lainnya dan ditemukan barang bukti. Tersangka K mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya."jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*dri)

Pasang Iklan
Top