• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara

TENGGARONG, (Kutairaya.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 543.063 pemilih.

Penetapan DPT ini dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar Rabu (21/6/23).

Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan rapat ini menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan pemilu 2024. Karena dengan ditetapkannya DPT ini, maka kawan kawan Partai Politik (Parpol) bisa memetakan berapa jumlah pemilih di setiap dapil di Kukar. Dan bagi KPU Kukar yang juga menjadi acuan untuk menetapkan dalam pengadaan logistik tahun 2024, terutama untuk surat suara DPRD Kabupaten Kukar.

Pelaksanaan rekapitulasi DPSHP kemudian penetapan DPT Pemilu 2024 ini mengacu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Dari hasil rapat rekapitulasi DPSHP yang disampaikan masing PPK, kami telah tetapkan sebanyak 543.063 DPT yang terdiri dari laki-laki 282.323 dan perempuan 260.740. DPT ini merupakan jumlah dari DPSHP yang ditetapkan menjadi DPT. Sementara untuk jumlah TPS di Kukar sebanyak 2.269 TPS." kata Purnomo.

Ia menambahkan bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 nanti sudah mulai melakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan. Dalam rentang waktu tanggal 5 Juni sampai tanggal 19 Juni 2024 masih terjadi pergeseran dan pergerakan data.

"Karena dari total data, kita masih menerima dan mengeluarkan data ganda lintas kabupaten, lintas provinsi dan juga luar negeri. Sehingga pengerjaan kawan kawan ditingkat kecamatan hasil penetapan DPT akhir pada 5 Juni 2023 akan mengalami perubahan." ujarnya.

Ia berharap semoga dengan dilaksanakannya Rapat Pleno hari ini, maka ke depan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 dapat terlaksana secara lancar, tertib, dan aman. (*dri)

Pasang Iklan
Top