• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Konferensi Pers terkait kasus TPPO yang diungkap Polres Kukar

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kapolres AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas AKP Darnuji mengatakan Polres Kukar berhasil mengungkap 5 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menetapkan 5 orang tersangka. Pengungkapan tindak pidana TPPO ini rata-rata semua korbannya adalah dibawah umur.

"Dibandingkan dengan Polres lain Polres Kukar adalah pengungkapan tertinggi sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka yaitu IK (42), S (45), MJ (19), Dl (19), dan MH (18)." kata Darnuji dalam Konferensi Pers Kasus TPPO di Polres Kukar Jumat (16/6/23).

Lima kasus TPPO terdiri dari 4 kasus terjadi Kecamatan Tenggarong, dan 1 kasus di Kecamatan Loa Janan. Untuk di Tenggarong terungkap pada 15 Juni 2023, dari 4 kasus tersebut, 3 pelakunya dari luar daerah yakni dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sementara korban dari Samarinda dan Banjarmasin. Kemudian untuk kasus yang terjadi di Loa Janan korban berasal dari Sumedang Jawa Barat.

Darnuji menyebut para pelaku sebenarnya berteman tapi sudah ada niatan untuk melakukan transaksi prostitusi di daerah Kukar. Saat kejadian pelaku dan korban sempat memasuki ke salah satu hotel di Kukar, namun penjaganya curiga sehingga mereka mengusir mereka.

"Jadi kalau kita dalami modusnya untuk anak-anak ini luar biasa. Ada pelaku yang menjajakan pacarnya mereka sendiri lewat aplikasi MiChat. Pacarnya sendirilah yang memasang foto diaplikasi Michat." Katanya.

Atas perbuatanya para tersangka terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi daerah tertinggi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari data Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo bahwa terdapat 26 kasus di beberapa daerah di Kalimantan Timur, dan Kukar yang tertinggi yakni sebanyak 5 kasus. (*dri)



Pasang Iklan
Top