• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Agus Shali pengacara nelayan Muara Badak

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Nelayan asal Kecamatan Muara Badak menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (7/6/23) terkait gugatan terhadap pihak perusahaan batu bara yang melakukan kegiatan subtitusi transfer yang diduga ilegal di perairan Muara Berau.

Diketahui kegiatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan ini dilakukan dari tahun 2010 sampai tahun 2023. Dengan adanya kegiatan ilegal ini menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada para nelayan sebesar Rp 500 miliar yang merupakan data tim satgas yang dibentuk oleh Gubernur Kaltim pada tahun 2018.

Adapun nelayan yang terdampak dari kegiatan perusahaan ini adalah nelayan bagang, nelayan tangkap dan nelayan empang. Sebelumnya para nelayan minta bantuan kesana sini ke pemerintah, ternyata ujungnya tidak ada solusi. Perusahaan yang melakukan substitusi transfer juga tidak bertanggungjawab.

"Alhamdulilah setelah nelayan bertemu dengan kami dan kami langsung ngambil sikap. Pertama kami melakukan penutupan kegiatan itu salama dua minggu di Muara Berau dan kegiatan terhenti. Nah disitulah kita menemukan fakta bahwa seluruh perusahaan subtitusi transfer disana satupun tidak mengantongi ijin lingkungan hidup apalagi ijin prinsip lainnya." ungkap Pengacara Nelayan Muara Badak Agus Shali usai sidang Rabu (7/6/23).

Agus mengungkapkan bahwa PT Pelabuhan Tiga Bersaudara memang punya ijin konsesi tapi sampai hari ini tidak memiliki ijin operasional. Dia hanya mendapat ijin asis pandu dan tunda. Kemudian ada perusahaan lain yang ikut serta melegalisasi kegiatan yang dilakukan oleh para perusahaan di Muara Berau.

Sedangkan Muara Berau ini merupakan penyumbang devisa terbesar kedua untuk Indonesia disektor batu bara, tapi dibiarkan secara ilegal oleh pemerintah dan merugikan para nelayan.

"Jadi hari ini bisa terlaksana sidang perdana walaupun secara pribadi saya dan kawan-kawan maupun perwakilan dari para nelayan ini merasa kecewa terhadap para pihak yang sudah kita tarik sebagai pihak dalam perkara ini sebagai tergugat. Tapi yang hadir hanya 4 tidak memenuhi kualifikasi dan itu pun ada beberapa yang belum memenuhi syarat formil atau adminstrasi pihak didalam persidangan."jelasnya.

Namun demikian dalam persidangan ini juga sudah meminta supaya proses pemanggilan dilakukan secara manual dan pendelegasian. Jadi sidang akan kembali dilaksanakan tanggal 28 Juni 2023, mudah mudahan para tergugat ini memiliki rasa tanggung jawab untuk menghadiri persidangan ini.

"Harapan besar bagi para nelayan adalah dikabulkannya gugatan kita, karena menurut kajian yang kami lakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang melakukan kegiatan subtitusi transfer sudah terbukti. Kerena sampai saat ini mereka tidak punya legalitas." harapnya.

Kemudian terhadap pihak pemerintah yang juga sebagai tergugat supaya menjalankan fungsi pengawasannya. Karena negara diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan, jangan melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal yang berdampak terhadap nelayan. (*dri)

Pasang Iklan
Top