• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), terhadap 1 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan, di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (06/06/2023).

Adapun 1 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah JIMMY Bin SURYA GUNAWAN selaku Wakil Direktur CV. Adji Putra

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto mengatakan, untuk kasus posisi singkat yakni tersangka JIMMY Bin SURYA GUNAWAN selaku Wakil Direktur CV. Adji Putra, diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDAM, CV SS, dan CV STSJ selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.

"Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp.476.831.878,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah)," ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023.

"Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum segera membuat Surat Dakwaan terhadap tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda guna proses persidangan, " pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top