• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Salah satu wujud 3 kunci pemasyarakatan maju adalah terjalinnya sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH), hal ini juga dilakukan oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong dalam membantu pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka R dan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tenggarong berinisial SR.

"Kami berkomitmen dan memberi ruang kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan yang melibatkan warga binaan," ujar Agus Dwirijanto selaku Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong.

Agus Dwirijanto menambahkan, bahwa sinergitas dan komunikasi yang terjalin baik ini karena adanya satu persepsi dan komitmen bersama dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.

"Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi jajaran polresta samarinda dalam pengungkapan kasus tersebut," imbuhnya.

Lapas Tenggarong siap memfasilitasi dan membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap WBP berinisial SR tersebut.

Menyikapi terjadi pelanggaran atau perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh WBP Lapas Tenggarong yang diduga turut membantu tersangka R saat membawa narkoba jenis sabu, pihaknya telah mengambil langkah dan tindakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"WBP tersebut telah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan internal," ungkapnya.

Agus Dwirijanto juga menyampaikan bahwa dirinya akan menindak tegas jika alat komunikasi yang digunakan oleh WBP tersebut ada keterlibatan oknum pegawai.

"Pasti akan ada tindakan hukuman disiplin jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya pada senin 29 Mei 2023 seorang pria berinisial R berhasil ditangkap oleh satuan resnarkoba polresta samarinda saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg. (One)

Pasang Iklan
Top