• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku pencabulan anak dibawah umur

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kelakuan bejat dilakukan seorang pria di Muara Kaman, DD (35) yang mencabuli anak di bawah umur hingga hamil. Kasus pencabulan yang terjadi pada tahun Mei 2022 lalu, baru terungkap Senin (8/5/23).

Kapolsek Muara Kaman IPTU H. Hari Supranoto mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermulai sekira bulan Mei tahun 2022 pukul 00.30 Wita bertempat di Mess perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Sentosa Estate Plasma, Kecamatan Muara Kaman.

Ia menyebutkan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh DD telah dilakukan berkali-kali sampai dengan tanggal 04 Mei 2023, kemudian pada tanggal 07 Mei 2023. Korban baru mengakui, bahwa sering melakukan hubungan badan dengan DD.

"Dari kejadian pencabulan tersebut kemudian pelaku dilaporkan ke Polsek Muara Kaman. Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan keponakan kandung korban diketahui telah hamil dan memiliki anak." ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu lembar baju daster warna hijau motif kotak kotak, satu daster motif garis garis warna hitam putih, satu celana dalam warna ungu, satu celana pendek warna merah, satu kaos dalam motif garis - garis warna merah putih, satu buku kecil catatan diary, satu celana pendek warna putih, dan satu handphone merk vivo warna biru silver.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 76 d Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang no 23 th 2022 jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Uandang RI ano 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak." ujarnya. (*dri)



Pasang Iklan
Top