• Minggu, 01 Oktober 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda mengusulkan 52 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) yang beragama Islam untuk mendapat remisi khusus perayaan hari raya Idul Fitrih 1444 Hijriah tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala LPKA kelas II Samarinda Mudo Mulyanto di Tenggarong, Senin (17/04/2023).

Mudo mengatakan, 52 Andikpas yang diusulkan remisi tersebut sudah menemuhi syarat berdasarkan ketentuan syarat dan disetujui, dua diantaranya langsung bebas pada hari Lebaran nanti.

"Jumlah Andikpas di LPKA Samarinda saat ini ada 64 orang, yang kita usulkan Remisi Khusus 52 orang, 50 mendapatkan RK 1 dan 2 orang mendapatkan RK 2 atau langsung bebas pada hari raya Idulfitri tahun ini, " ujar Mudo Mulyanto.

Mudo mengaku, kedua Andikpas yang mendapatkan RK 2 tersebut merupakan warga Tenggarong dan Samarinda dengan kasus pencurian, dengan masa tahanan masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan Latker 4 bulan dan masa tahanan 10 bulan.

Kemudian lanjutnya, pada saat Lebaran ini juga personil pengamanan di LPKA Samarinda juga ditambah. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat Lebaran.

"Selain itu saat Lebaran nanti juga kita membuka jam kunjungan selama dua hari, semoga keluarga Andikpas bisa memanfaatkan kunjungan ini pada saat Lebaran, " tutup Mudo. (One)

Pasang Iklan
Top