• Minggu, 01 Oktober 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



KBO Sat Reskrim Polres Kukar, IPTU Sang Made Satria Dharma saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/4/2023)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu. Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan 8 tersangka beserta barang bukti 7 unit excavator.

KBO Sat Reskrim Polres Kukar, IPTU Sang Made Satria Dharma mengatakan kegiatan tambang ilegal yang telah meresahkan warga ini terungkap pada Senin (10/4/23) sekira pukul 18.00 wita di Desa Margahayu. 8 tersangka tersebut yaitu SW, OB, HD, EK, HD, SY, AD, WT

Kejadian tersebut bermula setelah Polisi mendapat info dari security PT Bramasta Sakti yang bergerak di bidang peternakan. Mendapat informasi tersebut tim Polres Kukar didampingi oleh pihak PT. Bramasta melakukan pengecekan TKP dan menemukan adanya kegiatan alat berat yang sedang melakukan penambangan.

"Dan benar saja terdapat kegiatan tambang ilegal pada saat ke KTP dan mendapati 7 excavator yang sedang bekerja di kawasan kerja Bramasta. Kemudian kami berhasil mengamankan 13 pelaku diantaranya 8 tersangka." kata Sang Made Satria, dikawasan Jalan Pesut Tenggarong, Kamis (13/4/2023).

Adapun alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan batubara tersebut menggunakan 7 unit exacavator. Dan di lokasi TKP terdapat 5 tumpukan batubara dari hasil penambangan batubara tersebut.

Ia mengungkapkan aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung selama 20 hari. Pemodal merupakan warga asli Kaltim dan masih dalam pengejaran karena sedang berada di luar daerah. Dan pemodal terdiri dari satu orang saja.

"Belum ada penjualan maupun batu yang keluar, masih dalam tumpukan. Lokasi tambangnya kurang lebih 5,6 hektare dan jauh dari permukiman penduduk." jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar Jo Pasal 55 KUHP. (*dri)

Pasang Iklan
Top