TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polres Kukar berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian Barthon Chart di wilayah Kerja PT Pertamina Hulu Migas (PHM).
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata melalui KBO Reskrim Polres Kukar Iptu Sang Made Satria Damara mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima Laporan Pengaduan dari PT. PHM tentang adanya kejadian Pencurian alat BARTHON CHART dibeberapa Sumur yang berada diwilayah perairan Kecamatan Anggana.
Kemudian lanjutnya, kami melakukan Olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi saksi di lokasi. Unit Eksus Sat Reskrim Polres Kukar melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas penyidikan. Lalu Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan manual dilapangan, serta berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Kaltim untuk penyelidikan dibidang ITE.
"Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melakukan Koordinasi dengan Polsek Jajaran Polres Kukar, untuk membantu mengumpulkan informasi dilapangan. Dan melakukan Koordinasi dengan TIM 21 bentukan PT.PHM untuk membantu mengumpulkan informasi dilapangan terkait orang yang dicurigai sebagai pelaku atau mantan pelaku spesialis pencuri Bharton Chart. Lalu Unit Eksus Sat Reskrim Polres Kukar melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap Subkon dari PT.PHM yang melakukan pembangunan instalasi Sumur, " ungkapnya saat press release di Mako polres Kukar, Selasa (11/04/2023)
Ia mengaku, tim Gabungan berhasil mengamankan orang yang menawarkan 2 buah Bharton Chart, yang disinyalir barang hasil curian dari PT. PHM dan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Tersangka, benar bahwa barang tersebut berasal dari seseorang tersangka H (48) yang berdomisili di Kota Samarinda. Tim Gabungan berhasil mengamankan Tersangka H dan benar mengakui sebagi pelaku Pencurian Bharton Chart dan barang dari sumur sumur milik PT.PHM.
Berdasarkan hasil Interogasi awal terhadap Tersangka H, benar mengakui bahwa dalam beraksi berdua bersama rekannya F (49) yang berdomisili di kecamatan Anggana. Tim Gabungan selanjutnya berhasil mengamankan Tersangka F di Kecamatan Anggana dan benar mengakui bersama sama melakukan pencurian Bharton Chart di Sumur milik PT. PHM.
Kemudian dari keterangan Tersangka lainnya AD (33) bahwa barang hasil curian sebagian besar dijual kepada orang yang bernama Joko yang berdomisili di Kota Samarinda. Tim Gabungan selanjutnya berhasil memgamankan Tersangka Joko alias DJ (39) di Mess EL-NUSA kecamatan Muara Jawa. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Tersangka DJ benar mengakui membeli Bharton Chart dari Tersangka AD dan sebagian besar masih disimpan dirumah Tersangka DJ, dan ada beberapa yang sudah laku terjual keluar Pulau.
"Tim Gabungan berhasil mengamankan Bharton Chart dan Instrumen dari Sumur milik PT.PHM yang sudah dibeli dan ditampung oleh Tersangka DJ. Tim Gabungan selanjutnya membawa dan mengamankan Para Tersangka beserta Barang Bukti ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Unit Eksus Sat Reskrim Polres Kukar melakukan pemerikasaan dan Gelar Perkara untuk proses melengkapi proses penyidikan, " tuturnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini kelima tersangka dikenakan pasal 363 kemudian 480 KUHP terkait dengan barang bukti berupa 10 Barthon Chart, barang bukti sudah di amankan bersama 5 orang tersangka yg diamankan oleh Reskrim polres Kukar.
"Rabu kemarin 5 April 2023, kita bersama tim gabungan dari Polda, sumber, dan juga dari Pertamina melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku pencurian tersebut. Kejadian ini sudah cukup lama dari tahun 2022-2023, telah ada beberapa laporan ke kita dan alhamdulilah tanggal 5 kemarin kita berhasil mengungkap kasus ini. Dan 5 orang tersangka yg kita amankan ini yaitu, H, F, AD, J, dan DJ. Salah satu dari mereka ini karyawan di anak perusahaan Pertamina. Yaitu DJ yang sudah bekerja di perusahaan Elnusa selama 10 tahun. Tersangka ini kami amankan di tempat berbeda, pertama di balikpapan, Sanga-sanga dan Anggana." bebernya.
Untuk modus operandinya dijelaskannya, bahwa salah satu tersangka tinggal di daerah sekitar, dan memantau kapan tidak ada patroli dari tim PHM kemudian mereka bergerak untuk melakukan pencurian tersebut. Caranya di jepit dulu sehingga tidak ada tekanan di alat tersebut jadi bisa dilepas, jika sumurnya mati langsung saja di cabut. Alat ini digunakan untuk mengukur tekanan gas, alat ini sudah dikirim ke Jakarta 1 dan sudah dua kali di kirim.
"Dan untuk peran karyawan tersebut adalah mencari barang tersebut sehingga munculah niat pelaku untuk mencuri, ide mencuri ini dari dia semua, " imbuhnya.
Sementara itu, Senior manager operasi SKK Migas Kalsul Roy Wudhiarta menjelaskan, bahwa barang yang dicuri ini barang milik negara melalui hasil produksi migas. Terima kasih banyak kami ucapkan kepada Polda Kaltim dan Polres Kukar bisa mengungkap pencurian ini. Karena ini sangat mengganggu kegiatan operasi.
"Karena kita tahu PHM yang mengoperasikan induk mahakam menjadi sumbangsih DBH terbesar di Kaltim. Jadi kontributor terbesar. Mudah-mudahan kasus lain yang kehilangan bisa menjadi pembuka pengungkapannya, " ujarnya.
Ia menambahkan, sebenarnya di alat ini kita sudah menerapkan pola keamanan. Tapi tipikal sumur-sumur PHM berada di Delta di sepanjang arus sungai sebanyak ribuan. Jadi sulit mengawasinya satu-satu, jadi kita lakukan patroli rutin.
Perlu diketahui, dalam kasus ini Polres Kukar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah Barthon Chart di amankan dari AD dan J, 7 buah Barthon Chart di amankan dari DJ, 1 unit mobil Toyota Avanza KT 1316 CR warna Putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga KT 1524 NH warna Putih, 1 unit perahu kayu bermesin Dongfeng warna biru, 1 unit perahu kayu bermesin warna Ungu, 1 buah Tang Jepit sebagai alat penjepit pipa, 1 buah Kunci Pass ukuran 14 inch sebagai alat pembuka Baut Bharton Chart, 6 buah Pompa Hidrolik, 2 Box isi Konektor Tubing 6 buah HP berbagai merk milik para tersangka dan uang sebesar Rp. 2.300.000 hasil penjualan satu buah Bharton Chart. (One)