• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Sehubungan dengan Percepatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Panitia Khusus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/03/2023).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dan didampingi Anggota Pansus PDRD lainnya, serta dihadiri Kepolisian Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Badan Pendapat Daerah Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim .

Sapto Setyo Pramono mengatakan, berdasarkan UU no 1 tahun 2022,masalah keuangan daerah itu memerintahkan kita Pansus untuk melakukan penyempurnaan khususnya pajak dan retribusi maka kita gelar RDP.

"Disitulah kita menyelaraskan antara kewenangan kita provinsi maupun Kabupaten Kota dengan pusat, khususnya perihal masalah pajak alat berat (PAB) dan pajak kendaraan bermotor plat luar Kaltim. Apa yang mendasari itu, karena pertama pajak kendaraan bermotor diluar Kaltim yang disampaikan pihak Dirlantas tadi ada beberapa hal yang memang kita harus carikan solusi dan pecahkan bersama, " ujar Sapto sapaan akrabnya.

Politisi Golkar ini mencontohkan, misalkan kendaraan yang masuk Kaltim melalui kapal feri dari ASDP, perhari ini hampir empat ratusan kendaraan berbagai jenis, tapi tulisannya hanya kendaraan besar, sedang dan kecil.

"Kedepannya kita mencoba merumuskan single identiti, kenapa kendaraan ini harus ditertibkan, dampaknya pertama misalkan kendaraan itu beroperasi disini kuota BBM kita berkurang, karena kuota BBM kita disini berdasarkan plat kendaraan kita, " tuturnya.

Ia menambahkan, untuk nomor kendaraan di luar wilayah yang beroperasi di Kaltim, ketentuannya sudah diatur di Undang-undang (UU) Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah.

"Dalam Pasal 71 ayat ayat (1) huruf d tersebut mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 bulan beroperasi di luar wilayah registrasi, " pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top