SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Mengingat sampai dengan hari ini dokumen Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Kaltim belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Dengan demikian, tahapan selanjutnya yakni Pembicaraan Tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kaltim belum dapat dilaksanakan.
Maka panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kaltim, Sapto Setya Pramono pada Rapat Paripurna Ke-6 DPRD provinsi Kaltim dengan Agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dan Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
"Mengingat masih adanya tahapan pembahasan Ranperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, yakni Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna, maka di hadapan Rapat Paripurna Dewan terhormat ini Pansus RTRW kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama 3 bulan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW, " terang Sapto.
Politisi Golkar ini dalam laporannya mengatakan, sebenarnya dalam jangka waktu 3 bulan pertama sejak ditugaskan, Pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari Rapat Internal Pansus, Konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat-Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Kemudian pada 21 Desember 2022, dalam Rapat Paripurna Ke-52 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, Pansus RTRW telah menyampaikan Laporan Hasil Kerja yang pada intinya melaporkan bahwa Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 telah selesai dilaksanakan, " imbuhnya.
Sapto menambahkan, tahapan selanjutnya yang masih berlangsung adalah proses penyelesaian Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang masih belum diterbitkan. Sehingga, Pansus RTRW pada saat itu telah mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja selama 1 bulan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya menjadi dasar melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda RTRW.
"Maka kami meminta memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, selama 3 bulan sampai dengan 21 April 2023 dan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan hasil kerja pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim, " tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang saat itu memimpin rapat tersebut mengaku, sebagaimana kita ketahui bahwa Pansus Pembahas
Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Kaltim tahun 2022-2042 berakhir masa kerjanya pada 21 Januari 2023, dan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh ketua Pansus tersebut maka perlu adanya perpanjangan masa kerja mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud.
"Untuk itu dalam rapat paripurna tersebut menyetujui memperpanjang masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim
tahun 2022-2042, " tutupnya. (One/Adv)