Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat saat menyerahkan sertifikat tanah warga.
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, bertempat BPU Kelurahan Maluhu Jum'at (3/2/23).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar Aag Nugraha, Camat Tenggarong Sunggono, Lurah Maluhu Bayu Ramanda, para lurah di Kecamatan Tenggarong, serta para RT di Kelurahan Maluhu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat." ujarnya.
Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
"Ada tiga manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya yaitu kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah."jelasnya.
Kemudian, meminimalkan atau memecah sengketa konflik dan perkara pertanahan, yaitu dengan cara memecah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain sebagainya.
"Dan hari ini, diserahkan sejumlah sertifikat tanah yang telah diterbitkan melalui program PTSL kepada masyarakat. Saya berharap dengan adanya sertifikat ini, bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik tanah, dan tidak ada lagi terjadi kasus-kasus sengketa lahan khususnya Kukar." pungkasnya. (*dri)