• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 423 kasus sepanjang tahun 2022, dan 423 kasus tersebut 414 kasus yang dapat ditangani. Dari sekian kasus yang diungkap, kasus narkoba masih yang terbanyak yaitu 175 kasus kemudian pencurian sebanyak 37 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (Curat) sebanyak 35 kasus dan semuanya dapat selesaikan dengan baik.

Hal ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas IPTU Darnuji pada acar Press Release tahun 2022 Polres Kukar, Jum'at (30/12/22).

IPTU Darnuji mengatakan ada 175 kasus narkoba yang ditangani dan diselesaikan. Angka ini memang lebih kecil dari angka penyelesaian kasus narkoba di Kukar dibanding tahun 2021. Dimana setidaknya ada 225 kasus yang diselesaikan.

"Pengungkapan itu agak kurang, namun terkait dengan target operasi. Insya Allah yang ada di Kukar itu terpenuhi," kata Darnuji Jum'at (30/12/22).

Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus narkoba di Kukar, yaitu peredaran sabu-sabu seberat 871,47 gram. Juga 1.352 butir Double L, serta 11 butir ekstasi.

"Kasus narkoba memang cukup memprihatinkan di Kukar. Dan hampir setiap tempat yang ada di Tenggarong memiliki potensi penggunaan narkoba." ungkapnya.

Kemudian ada beberapa kasus yang menonjol yang berhasil diungkap Polres Kukar diantaranya kasus narkoba dengan berat kotor 0,74 gram dari tangan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 23 Maret.

Kasus asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong kepada santriwatinya pada 27 Maret. Selanjutnya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada 2 April lalu. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti solar bersumber sebanyak 67 liter dan dua unit dump truk.

Selanjutnya, mengamankan 16 kendaraan roda dua yang digunakan untuk balapan liar di jalur dua Tenggarong Seberang-Samarinda pada 4 April. Kemudian pada 07 Juni 2022, Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku berinisial LH (31) yang dengan tega membunuh istri dan anak kandungnya di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai.

Kemudian tindak pidana Curat, di area tambang Loa Janan, dengan korban NM dan NG. Adapun tersangka yang terlibat yakni HD dan AD, dengan barang bukti 1 bilah mandau, 1 bilah parang bungkul, 1 motor beat, lembaran hasil visum korban,

"Dengan adanya beberapa kasus yang terjadi dan ditangani oleh Polres Kukar, maka kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat."pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top